Menurut penuturan ketua MUI Jatim, KH. Abdus Shomad Buckhori, ajaran perguruan Santriloka jelas sesat karena menyelisihi Islam. Harus dibubarkan karena melakukan penodaan agama. Jika pimpinan dan santri perguruan itu mengaku Islam harus diajak bertobat dan kembali ke jalan yang benar.
Kiai Abdus Shomad juga menegaskan, aliran ini bisa dituntut dan dipidanakan. Jika terbukti melecehkan agama bisa dituntut hukuman 5 tahun.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat juga telah menyatakan bahwa ajaran Perguruan Santriloka menyimpang dan sesat. Pernyataan MUI ini didasarkan pada penjelasan yang diberikan Pengasuh Perguruan Ilmu Kalam Santriloka, Kiai Ahmad Naf’an (Gus Aan).
“Itu menyimpang dan pasti sesat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Ma’ruf Amin, Rabu (28/10/2009).
Menanggapi pernyataan MUI Jatim, pengasuh Perguruan Ilmu Kalam Santriloka, Kiai Ahmad Naf’an (Gus Aan) meminta para ulama dan kiai tidak terburu-buru menuduh ajarannya sesat. Bahkan dia menantang siap dipotong leher dan dihukum mati jika terbukti sesat.
Namun, jika nantinya ajarannya ternyata tidak sesat, dan sebaliknya pihak Santriloka bisa membuktikan kesesatan para kiai, maka hukum potong leher berlaku bagi para kiai dan santri. “Kalau ulama itu yang sesat, maka harus dipotong leher mereka beserta para santri,” kata Gus Aan.
Hanya saja, Gus Aan menyaratkan hukum potong leher itu harus dilakukan negara melalui Departemen Agama atau Pengadilan Negeri. “Tapi yang memotong leher bukan saya, melainkan Departemen Agama dan Pengadilan,” kata Gus Aan.
Sebelumnya, Gus Aan menyatakan salat seperti yang dilakukan umat Islam bukan perintah Allah. Karena bukan perintah, Gus Aan menyarankan para santrinya tidak perlu salat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar